Ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020), Kasatpol PP Kabupaten Lembata Markus Lela Udak membenarkan adanya penertiban pedagang di depan toko tersebut.
Aksi penertiban sebagaimana yang terekam dalam video yang viral di media sosial itu, kata Markus, terjadi pada November 2019 atau jauh sebelum masa pandemi Covid-19 menyerang.
Dijelaskan Markus, penertiban itu merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Pasal Tahun 2012 Pasal 21 yang melarang para pedagang berjualan di tempat yang tidak ditentukan oleh pemerintah seperti di emperan toko.
Menurutnya, justru pada masa Pandemi Covid-19 ini para pedagang dibiarkan berjualan di emperan toko di sepanjang Blok M meski jelas melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.
"Sekarang lagi menjamur ini, tapi kita biarkan dulu, nanti suatu saat kita tertibkan juga. Sekarang masih ada toleransi karena masih pemulihan ekonomi juga," tegas Markus.
• Bupati Niga Dapawole Sambut Wakil Gubernur NTT di Biara Redemptoris
• Kapolres Yoce Marten Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako untuk Masyarakat Lembata
• SP Online BPS NTT tak Capai Target
Dia menandaskan penertiban akan terus dilakukan saat situasi sudah normal kembali.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)