Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Pilu Siswi SMP di Bojonegoro, Disetubuhi 4 Pemuda di Semak-semak, Janji Ketemuan Lewat Medsos, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/19/kisah-pilu-siswi-smp-di-bojonegoro-disetubuhi-4-pemuda-di-semak-semak-janji-ketemuan-lewat-medsos?page=all.