Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA Gaji 13 2020 - Jadwal Pencarian Gaji 13, Estimasi Besaran Gaji 13 dan Tunjangan PNS.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gaji ke-13 Cair Jelang Tahun Ajaran Baru? Ini Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI/Polri, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/16/gaji-ke-13-cair-jelang-tahun-ajaran-baru-ini-perkiraan-besaran-gaji-ke-13-pns-anggota-tnipolri?page=all.
Editor: Kisdiantoro