Jenderal Purn AM Hendropriyono Dipolisikan Siapa Sultan Hamid II

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM Hendropriyono

AM Hendropriyono Dipolisikan Sultan Pontianak, Siapa Sultan Hamid II?

POS-KUPANG.COM - Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi oleh pangeran Kalimbj antan.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu dianggap telah mencemarkan nama baik terhadap raja atau sultan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Video AM Hendropriyono yang beredar menyebut Sultan Hamid II pengkhianat sehingga tak layak disebut pahlawan .

Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa ini dilaporkan oleh Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud, ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6/2020) malam.

"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa," kata Mahmud, Minggu (14/6/2020) siang.

Menurut Mahmud, dia mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.

Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucap Mahmud.

Sebagaimana diketahui, pada intinya, dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

“Tiap tahun kan ada pengusulan untuk menjadi pahlawan nasional, pada peringatan 17 Agustus, hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Akhir-akhir ini kan gencar sekali saya menerima WhatsApp, saya kira ini viral ya di media sosial tentang pengusulan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai pahlawan nasional," kata Hendropriyono.

"Saya ingatkan kepada generasi penerus bangsa, para kaum muda, jangan sampai tersesat dengan suatu usaha politisasi sejarah bangsa kita. Karena Sultan Hamid II ini bukannya pejuang bangsa Indonesia,” jelas Hendropriyono.

Hendropriyono menjelaskan, definisi pahlawan nasional adalah orang yang merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Menurut Hendropriyono, Sultan Hamid II tidak masuk kategori tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini