Pemprov NTT Proses Payung Hukum New Normal

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing

POS-KUPANG.COM - PEMPROV NTT sedang memproses payung hukum sebagai dasar pelaksanaan new normal di Provinsi NTT yang akan dimulai 15 Juni 2020.

Sekda NTT, Ir Benediktus Polo Maing mengaku payung hukum pelaksanaan new normal di NTT dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sedang dalam proses penyelesaian.

Namun demikian, secara prinsip, akunya, pemberlakuan new normal di NTT sudah disepakati seluruh stakeholder dan elemen baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sejak rapat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Forkopimda dan para tokoh serta bupati dan walikota seluruh Provinsi NTT pada Selasa, 26 Mei 2020.

Rapid Test Pria di Rote Hasilnya Hamil, Keluarga Marah Datangi Tempat Karantina

"Belum, itu sedang diproses," ujar Polo Maing saat dihubungi Pos Kupang, Jumat (12/6/2020) malam.

Ia mengatakan, meski Pergub yang mengatur soal new normal di NTT belum diundangkan, namun kesepakatan terkait new normal telah disepakati.

"Intinya, tanggal 15 (Juni 2020) semua sudah sepakat untuk memasuki new normal, pembatasan-pembatasan ditiadakan. Tetapi tentunya masuk kerja dan berbagai kegiatan disesuaikan dengan protokol Covid-19," ujar Polo Maing.

Artis Sara Wijayanto: Masa Kelam

Ia menjelaskan, secara operasional prinsip penerapan new normal sudah dipraktikkan masyarakat NTT.

"Secara praktiknya memang kita sedang menyiapkan Pergub ini sebagai panduan umumnya, tetapi secara operasional prinsip-prinsip memasuki new normal selama ini sudah dipraktikkan semua kita," jelasnya.

Hal tersebut dicontohkannya terkait pembatasan sosial atau social distancing yang meliputi pola hidup bersih dan sehat, penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Empat cara ini diterapkan pada berbagai tempat dan aspek kegiatan masyarakat," katanya.

Ia mencontohkan, bagaimana di gereja, masjid, serta kantor dan di tempat umum lainnya, termasuk semua kegiatan di luar rumah.

"Kalau di luar rumah yang mengumpulkan banyak orang misalnya kantor, tempat ibadah, pasar, pertokoan, upacara sosial budaya. Semua protokol prinsipnya harus diterapkan," katanya.

Pergub yang sedang disiapkan oleh tim hukum tersebut, jelas Polo Maing, berisi prinsip-prinsip yang selama ini sudah berjalan.

"Teman-teman sedang siap. Kemarin kita sudah bahas banyak hal, tetapi tidak ada yang baru. Hanya diformalkan tetapi prinsipnya kan selama ini semua sudah berjalan," ujarnya.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil video konferensi Gubernur NTT. Terkait sosialisasi Pergub tersebut, Polo Maing mengaku tidak menjadi persoalan.

"Prinsipnya sudah disepakati, tinggal masing-masing kabupaten melaksanakan saja. Kalau sosialisasi tidak ada persoalan, karena sosialisasi protokol kesehatan sudah berlangsung," tambahnya.

Karo Hukum Setda NTT, Aleks Lumba yang sebelumnya mengakui, masih melakukan penyusunan regulasi terkait pelaksanaan new normal di NTT.
Aleks menjelaskan, ada banyak aturan dari pemerintah pusat yang baru keluar (diundangkan) sehingga butuh penyesuaian.

Aleks yang baru melakukan pertemuan dengan Sekda NTT berjanji akan menginformasikan terkait regulasi tersebut jika telah selesai dikerjakan.
"Nanti kalau sudah selesai, kita informasikan," ujarnya.

Regulasi yang dibuat tersebut, kata Aleks, juga akan memberikan petunjuk bagi pemerintah di level kabupaten/kota terkait pemberlakuan new normal.

"Kita rumuskan regulasi tingkat provinsi, di situ juga memberikan petunjuk bagi kabupaten/kota. Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena new normal dimulai 15 Juni," katanya. (hh)

Berita Terkini