Lion Air Kembali Terbang Dosmetik Mulai 10 Juni,Tak Ada Rapid Tes Bisa Pakai Surat Keterangan Dokter

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/7/2017).

Lion Air Kembali Terbang Dosmetik Mulai 10 Juni, Ini Syarat Bisa Dilayani, Bisa Pakai Surat Keterangan Dokter

POS KUPANG.COM -- Maskai penerbangan Lion Air kembali mengudara untuk melayani penerbangan domestik Indonesia

Maskapai sejuta umat ini sudah menyiapkan syarat bagi calon penumpang untuk bisa dilayani terbang bersama Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group akan kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, sesuai perkembangan, calon penumpang semakin memahami persyaratan saat perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19

Cara Reino Barack Balas Dendam Pada Luna Maya , Nikahi Syahrini Diramalam Mama Ella

Manohara Ngaku Pindah Agama, Hilang dari Dunia Hiburan,Aktivitas Baru Eks Ardie Bakrie Bikin Melongo

3 Skenario Kemungkinan Perangdi LCS Amerika vs China, Strategi Negeri Tirai Bambu Beresiko

Telah diedarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Isinya mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi calon penumpang dengan lebih sederhana.
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," katanya, Selasa (9/6/2020).

Olehnya itu, Danang menegaskan agar calon penumpang memperhatikan beberapa hal yakni, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, masa berlaku tiga hari dan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku tujuh hari.

"Kalau kedua metode tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," ujarnya.

Ia menambahkan, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 10 Juni 2020, Lion Air Group Kembali Layani Penumpang Domestik, https://makassar.tribunnews.com/2020/06/09/10-juni-2020-lion-air-group-kembali-layani-penumpang-domestik.

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, Citilink di Era New Normal

POS-KUPANG.COM - Berikut syarat naik pesawat Lion Air, Garuda, Citilink di era new normal.

Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.

Salah satunya juga syarat naik pesawat saat covid, penumpang harus melampirkan syarat hasil uji Covid-19 untuk naik pesawat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020).

Dalam keterangan itu, Doni mengatakan penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni.

Sementara itu, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.

Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.

Penumpang turun dari pesawat Airbus A320 maskapai Citilink saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hassanudin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2017) (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Sembari menunggu hasil PCR keluar, penumpang akan dikarantina oleh pemerintah.

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Lalu bagaimana dengan biayanya?

Doni Monardo mengatakan, baik biaya hotel dan tes PCR ditanggung sendiri oleh penumpang, bukan pemerintah.

"Biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungjawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR testnya ditanggung oleh mereka yang meminta."

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

* syarat naik pesawat new normal

* Garuda Indonesia

1. Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf

2. Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:
a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

3. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:
a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:
- Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
- Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
- Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
f. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

* Lion Air
1. Persyaratan perjalanan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat tugas serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

3. Persyaratan repatriasi untuk pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri termasuk menggunakan masker.

• Aurel Posting Soal Menangis Sendiri, Ashanty Langsung Tulis Hal Ini, Singgung Krisdayanti?

• Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Cair Juni 2020? Kemenkeu Jawab Begini

* Citilink
1. Syarat terkait tujuan perjalanan meliputi
a. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
c. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
d. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
e. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan

Penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memastikan:
a. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
b. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
c. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
d. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
e. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
f. Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta

2. Kelengkapan dokumen perjalanan
a. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
b. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
c. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
d. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
e. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
f. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
g. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
h. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
i. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
j. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
k. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
l. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
m. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
n. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan
o. Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan
p. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/
q. Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta
r. Penumpang dengan penerbangan tujuan Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan 4 rangkap.

Catatan:
a. Setiap penumpang wajib mencetak dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia.
b. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
c. Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
d. Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria di atas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat

Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas

3. Pengamanan kesehatan diri
a. Selalu mengenakan masker selama perjalanan
b. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain

Bos Garuda Usul Penumpang Pesawat Hanya Diwajibkan Rapid Test

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.

Sebab, jika dituntut penumpang harus mempunyai surat keterangan negatif corona dengan metode uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction ( PCR) dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.

“Ke depan kita pastikan orang yang naik pesawat ini (harus) sehat. Sehat ini definisinya menurut kami rapid test cukup ya. Tapi memang ini banyak yang mengharapkan bahwa (penumpang) ini (melakukan) PCR test,” ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).

Menurut Irfan, tak semua wilayah mempunyai alat PCR. Dengan keterbatasan tersebut, nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi penerbangan akan kesulitan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

“PCR enggak ada di semua tempat, rapid test saja enggak di semua tempat,” kata Irfan.

Tak hanya itu, lanjut Irfan, biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tak murah. Bahkan kata dia, harganya bisa lebih mahal daripada tiket penerbangannya.

“Sebenarnya enggak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga (keterangan) Anda sehat lebih mahal dibanding (harga) terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meninjau persiapan Bali yang rencananya akan dibuka kembali di masa new normal atau tatanan kenormalan baru.

Dalam tinjauan tersebut, Kemenhub ingin memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa kenormalan baru dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Nantinya pada era new normal, penumpang pesawat yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Pada masa Kenormalan Baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020). (*)

Berita Terkini