Ibadah Haji 2020

Pemerintah Batalkan Haji Tahun 2020 karena Covid-19, Begini Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi telah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Pembatalan itu dipastikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

Lalu bagaimana dengan nasib uang jemaah dan petugas haji?

Ikuti penjelasan lengkap Menteri Agama, Fachrul Razi berikut ini.

Menag Keluarkan KMA Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H

Menurut Facrul Razi, keputusan pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun 2020 telah melalui kajian mendalam.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Jemaah Haji Dibatalkan, Pengusaha Travel Haji Klaim Rugi Besar Bila Calon Jamaah Haji Ingin Refund

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Halaman
1234

Berita Terkini