Panitia dan Pengisi Diskusi di UGM Mendapat Teror Bahkan Ancaman Pembunuhan, Sikap Polisi?
Sejumlah tokoh menyebut demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat tidak bebasnya masyarakat menyampaikan pendapat.
Cerita Panitia dan Pengisi Diskusi di UGM Mendapat Teror & Ancaman Pembunuhan, Ini Sikap Polisi?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Aksi teror termasuk ancaman pembunuhan kepada panitia serta pengisi diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) menuai banyak kecaman.
Sejumlah tokoh menyebut demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat tidak bebasnya masyarakat menyampaikan pendapat.
Terlebih, diskusi ilmiah itu digelar di kampus.
Setelah beberapa hari isu itu ramai diperbincangkan, kini Polri menyatakan siap mengusut peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," kata Argo.
Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang.
Komnas HAM juga mememinta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Teror terjadi terhadap panitia dan calon narasumber dalam diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan", yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM).
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Senada, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto bahkan menyatakan bahwa teror itu termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap panitia dan seluruh anggota keluarganya.
"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS," ucap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.