Mahfud MD Bela Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda, Dorong Laporkan Peneror Diskusi CLS UGM
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengaku mengenal siapa Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang akan berdiskusi di Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM ).
Beredar lukas diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar.
Cap makar keluar karena di tengan pandemi corona diskusi semacam tersebut dianggap tidak pada tempatnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.
Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara,
melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Aditya menjelaskan, sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan pembicara.
Akhirnya, panitia dan pembicara sepakat acara diskusi tidak jadi digelar.
Pertimbangannya, karena situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif.
Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," tutur dia.
Seperti diketahui, rencana diskusi CLS UGM sempat menuai polemik terkait dengan tajuk yang diusung.
Awalnya diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Aditya pun membantah anggapan diskusi tersebut merupakan makar.
Sebab, diskusi itu bersifat akademis dan tidak terkait dengan kepentingan politik.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," kata Aditya.
Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).
Aditya membantah anggapan di media sosial yang menyebut diskusi tersebut merupakan makar.
Sebab, diskusi itu bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis.
Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," tuturnya.
Aditya mengakui ada pemberitahuan melalui pesan berantai WhatsApp (WA) yang menyebut diskusi dibatalkan.
Ia memastikan informasi tersebut bukan dari panitia acara diskusi.
"Informasi itu (pembatalan) tidak benar," tegasnya.
Menurutnya, ada dugaan peretasan akun WA salah satu panitia.
Sehingga muncul informasi pembatalan acara tersebut dari akun WA salah satu panitia.
"Ada indikasi peretasan.
Informasi (pembatalan) itu hoaks, itu akibat dari peretasan akun narahubung kami," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan jika acara diskusi tersebut bukan acara dari Fakultas Hukum maupun UGM.
"Itu bukan acara resmi dari Fakultas Hukum maupun UGM," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskusi CLS UGM Dibatalkan, Panitia Mengaku Sempat Dapat Ancaman" dan Mahfud MD Tak Persoalkan Diskusi soal Pemberhentian Presiden di UGM"