POS KUPANG.COM--- Galang Setiawan (25) asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka.
Awalnya polisi menangkap Shihab Afrizal Malna (24) dan Vio Saputra (21) di bengkel Mulyorejo Tengah, Surabaya pada 20 Mei 2020 malam.
• Gadis Rambut Panjang Ditebas Ayah Saat Tidur Lelap, Pembunuhan Demi Kehormatan, SEDIH
Polisi menyita 14 poket sabu-sabu seberat 4,05 gram dari Afrizal dan Vio.
"Paket sabu itu disimpan di dalam power bank. Saat memeriksa ponselnya, kami menemukan komunikasi yang mengarah pada pesta sabu-sabu," kata AKBP Memo Ardian, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/5/2020).
• 5 Wanita Cantik Kabur dari Korea Utara, Ada Seberangi Sungai dan Berjalan Kaki, Ini Cara Dipakai
Lalu polisi menangkap Galang Setiawan, dan Muhammad Andre Sugiarto (25).
"Kami menyita pipet kaca berisi sisa sabu-sabu dari dua tersangka itu. Kemungkinan sabu-sabu itu baru saja dikonsumsi," tambahnya.
Saat memeriksa ponsel tersangka, polisi juga menemukan ajakan pesta sabu-sabu.
Akhirnya polisi menangkap Deni Setiawan (22), warga Jalan Lebak Rejo Utara III.
Polisi menyita 3,72 gram sabu-sabu dari Deni.
• Liga 1 dan Liga 2 2020 Dibatalkan ? Ini Penjelasan Lengkapnya Plt Sekjen PSSI Membantah Kabar Info
Deni mengaku sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri.
"Saya jarang pesta sabu-sabu bareng mereka. Tadi kebetulan diajak pesta, tapi saya belum iyakan," terang Deni.(FIRMAN RACHMANUDIN )
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Diduga Terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba, Pria Asal Malang Ini Ditangkap Polisi di Surabaya, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/05/29/diduga-terlibat-dalam-jaringan-peredaran-narkoba-pria-asal-malang-ini-ditangkap-polisi-di-surabaya.
Editor: Zainuddin