Virus Corona

IGI Minta Geser, Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

IGI Minta Geser, Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021. 

Permintaan pergeseran tahun ajaran baru antara lain disampaikan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) karena masalah penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda reda.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.

Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasiGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

IGI Minta Geser

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.

 Sebelumnya,  Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggeser tahun ajaran 2020/2021 ke bulan Januari 2021 terkait perkembangan wabah pandemi Covid-19 yang masih belum reda.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim dengan sejumlah alasan penggeseran tahun ajaran 2020/2021 dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

"Mengapa? Pertama, memberikan kepastian tahun ajaran baru bergeser ke Januari akan membuat dunia pendidikan memiliki langkah-langkah yang jelas terutama terkait minimnya jumlah guru yang memiliki kemampuan tinggi dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Online," kata Ramli.

Dengan menggeser tahun ajaran baru, Ramli menyebutkan Kemendikbud bisa fokus meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan. Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.

"Kedua, menggeser tahun ajaran baru menghindarkan siswa dan orang tua dari stress berkepanjangan," lanjutnya.

Siswa dan orangtua bisa terancam stress jika tahun ajaran baru tak digeser. Hal itu bisa terjadi karena orangtua yang stress memikirkan anaknya pergi sekolah dengan risiko terancam tertular Covid-19.

"Ketiga, menggeser tahun ajaran baru menghindarkan siswa dari penularan Covid-19," ujar Ramli.

Keempat, portal layanan pendidikan tak mampu menggantikan guru. Menurut Ramli, portal-portal pendidikan berbayar maupun gratis hanya disiapkan untuk menghadapi ujian atau seleksi tertentu, bukan memenuhi capaian kurikulum.

"Kelima, menggeser tahun ajaran menjadikan tahun anggaran selaras dengan tahun ajaran. Fakta lapangan menunjukkan berbedanya tahun anggaran dan tahun ajaran mengakibatkan kepsek harus berutang ke mana-mana agar bisa menyelenggarakan ujian nasional karena dana BOS belum cair," ujarnya.

Keenam, pergeseran tahun ajaran bisa membantu orang tua mengatasi masalah ekonomi. Dengan anak didik kembali ke sekolah, bukan hanya kecemasan akan kesehatan yang datang tetapi juga biaya transportasi, biaya jajan dan biaya lainnya.

Ketujuh, enam bulan ini bisa digunakan untuk mendorong lahirnya ide-ide baru atau kreativitas-kreativitas baru dari anak didik. Hal ini perlu difasilitasi oleh pemerintah terutama kemdikbud.

Kedelapan, selama enam bulan ini Kemendikbud bisa berupaya maksimal memastikan seluruh sekolah di Indonesia terlayani jaringan internet dengan berbagai cara.

Kesembilan, Kemendikbud bisa segera menjalankan program digitalisasi sekolah dengan membagikan tablet terutama bagi sekolah yang paling banyak siswanya tak memiliki gadget

"Jika Kemendikbud tetap ngotot untuk tidak menggeser tahun ajaran baru maka semua masalah di atas harus bisa diatasi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Tanggal 13 Juli 2020", https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/28/173439171/kemendikbud-tahun-ajaran-baru-2020-2021-dimulai-tanggal-13-juli-2020.

Berita Terkini