Wah Amien Rais Sindir Jokowi Soal New Normal Sebut 'Penyesatan' Sufmi Dasco Ahmad Semprot Bilang Ini

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wah Amien Rais Sindir Jokowi Soal New Normal Sebut 'Penyesatan' Sufmi Dasco Ahmad Semprot Bilang Ini

Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya.

Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)

Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli)

Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.

"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.

Penerapan new normal di mal Sementara itu, dilansir dari Kontan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung keputusan pemerintah yang berencana menerapkan new normal dalam waktu dekat.

Namun, Aprindo mengaku belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme aturan baru ini bagi retail modern.

"Kami pasti mendukung kebijakan new normal ini. Tapi kan kita belum tahu bagaimana pelaksanaannya bagi retail modern," ujar Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin.

Menurut dia, sampai saat ini, Aprindo belum menerima surat resmi terkait tata cara pelaksanaan new normal bagi bisnis retail di Indonesia.

Imbasnya dalam menjalankan operasional bisnis perusahaan masih merujuk aturan lama sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Halaman
1234

Berita Terkini