Ada beragam ketentuan dalam panduan yang dirilis Kementerian Kesehatan.
Pihak manajemen tempat kerja, misalnya, harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/ datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, harus disediakan alat pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tempat kerja.
Kemudian, mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur "yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh".
Untuk pekerja sif:
1. Jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
2. Bagi pekerja sif tiga, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
3. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
4. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Ketentuan lainnya dalam panduan Kemenkes adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal satu meter.
'Sempit, tidak menjaga jarak di kantor'
Akan tetapi, panduan ini tidak menyebutkan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan protokol "new normal".
Seorang pekerja perusahaan swasta di Jakarta yang sudah mulai sejak 13 Mei lalu mengaku harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit, tanpa menjaga jarak.
Ia mengatakan cemas terpapar Covid-19.
"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.