Pembayaran Gaji ke 13
Pembayaran Gaji Ke-13 Mundur, THR PNS Cair Masuk Rekening Bank, Ini Angkanya
Gaji ke-13 PNS yang biasanya cair bulan Juli berpotensi mundur, karena pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020.
POS KUPANG.COM-- - Wabah virus corona atau COVID-19 berdampak pada gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS.
Gaji ke-13 PNS yang biasanya cair bulan Juli berpotensi mundur, karena pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020.
Meski demikian, para PNS dan pensiunan masih bisa bergembira karena tunjangan hari raya atau THR sudah cair sejak Jumat (15/5/2020).
Namun, PNS di beberapa daerah tampaknya masih harus bersabar menunggu THR cair.
PNS di Pemprov DKI Jakarta contohnya, mengaku belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, THR untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok'
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia.
Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI besok tidak menyalahi ketentuan.
Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya.
Chaidir berujar, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gaji-asn-tni-polri-dan-pensiunan.jpg)