Ada Apa dengan Bahar bin Smith? Baru Bebas Sabtu Lalu, Hari Ini Ditahan Kembali di Lapas Gunung Sindur
POS-KUPANG.COM - Baru saja dibebaskan Sabtu (16/5/2020) dengan izin asimilasi, hari ini Selasa (19/5/2020) dini hari, Bahar bin Smith kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ada apa?
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas Bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris kepada kantor berita Antara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap Bahar bin Smith.
Menurutnya, pencabutan dilakukan karena Bahar bin Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Reynhard Silitonga mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard Silitonga.
Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar bin Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.
Reynhard mengatakan saat ini Bahar bin Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.
Apa komentar pengacaranya?
Pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar, menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Kalaupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Bahar bin Smith melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya, Bahar bin Smith tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.