Positif Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Ternyata Pelaku Mengaku 10 Kali Menyetubuhi, Klaim Tak Maksa Tapi

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16).

POS KUPANG.COM--- Pengakuan mengejutkan disampaikan SG, pria 50 tahun yang mengakui telah menyetubuhi Siswi SMP Gresik dan kini hamil.

Berita ini menjadi heboh karena keluarga korban, MD (16 tahun) menolak uang sogokan Rp 1 miliar agar kasus tersebut dihentikan.

 SG membela diri dengan mengaku tidak memaksa hubungan dewasa dengan korban yang masih kelas VIII SMP itu.

Mantan Kapten Persib Bandung Ini Gabung di Era Keemasan, Tapi Begini Nasibnya Jelang Pensiun, Info

"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.

Keluarga memastikan tersangka SG ini memaksa hubungan badan kepada korban yang masih di bawah umur.

Bahkan tersangka mengancam jika MD buka suara, maka ibu korban akan meninggal.

Rekening Bank Membengkak, Ini NIlai THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan Cair Masuk ke Rekening ANDA

Dalam pengakuan yang lain, SG lebih dari enam kali mencabuli korban

"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.

Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.

Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.

Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong. 

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Diduga Karena Perselingkuhan, Oknum Polisi ini Tembak Saudaranya Anggota TNI, Simak Kronologis

AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

 Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.

Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.

Ilustrasi - 

Fakta lengkap

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.

Kini, MD pun mengandung anak SG dengan usia kandungan 7 bulan.

Siswi berinisial MD sengaja tidak melaporkan kepada orangtuanya karena SG mengancam akan membunuh ibunya jika menolak ajakan berhubungan badan dengan pelaku.

Dari penuturan siswi MD, saat melampiskan nafsu bejatnya, pelaku kerap melontarkan ancaman.

"Kalau saya menolak, dia mengancam akan membunuh ibu saya," kata MD Jumat (1/5/2020).

Ancaman itu yang membuat MD tidak bisa menolak ajakan SG.

Aksi tak terpuji SG dilakukan pertama kali pada awal Maret 2019.

Kebejatan SG baru terbongkar pada dua pekan lalu.

Ditemui di kediamannya, MD hanya bisa terdiam.

Wajah siswi SMP itu tampak murung.

MD berusaha tegar, ibunya tidak bisa menutupi raut wajah sedihnya.

Sang ibu, IS menceritakan awal mula kisah pilu yang menimpa anak ketiganya itu.

Saat itu, dia bersama anaknya sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya, bersama istri pelaku SG.

MD dimintanya untuk mengantar kue hajatan untuk acara pernikahan ke rumah SG.

Di sana lah, SG berusaha melancarkan aksi bejatnya.

Mulai dari memberi iming-iming uang hingga mengancam.

MD yang masih bocah itu tidak dapat berbuat banyak.

Bapak dua anak itu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.

• Dunia Sedang Mengalami Peristiwa Luar Biasa, Ini yang Dilakukan Fariz RM dan Fariz RM Management

Berselang satu pekan, SG kembali ingin melampiaskan nafsunya kepada MD.

Lagi-lagi, pria beristri ini memberikan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai uang tutup mulut, kemudian ancaman agar tidak ketahuan hingga memberi pil yang disebut-sebut obat anti-hamil.

Dalam kurun waktu satu tahun, total sudah enam kali aksi bejat dilakukan hingga MD berbadan dua.

"Pernah satu kali di kandang ayam, anak saya diancam. Padahal SG itu masih saudara saya," kata IS dengan nada jengkel, Jumat (1/5/2020).

IS yang seorang ibu rumah tangga ini baru mengetahui bahwa anaknya hamil pada Rabu (22/4/2020).

Saat itu, dia melihat perilaku anaknya yang mulai mengenakan pakaian yang ukurannya agak besar.

Bahkan menutupi perutnya menggunakan sarung saat tidur.

Tubuh anaknya juga seperti orang hamil, terutama di bagian perut yang terlihat buncit.

IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). (SURYAMALANG.COM)

Dia bersama anak keduanya, berusaha mencari tahu perubahan mencolok pada MD yang sebelumnya dikenal periang dan selalu aktif mengikuti lomba itu.

"Akhirnya anak saya ngaku telah dihamili oleh SG.

Hati saya terpukul, itu saudara sendiri kenapa tega melakukan itu ke anak saya yang masih kecil," katanya.

Saat itu juga, IS memanggil SG. Saat itulah aksi bejat itu terbongkar.

SG yang merupakan saudaranya sendiri mengakui perbuatannya dan siap tanggung jawab.

"Tanggung jawab untuk menggugurkan kandungan anak saya. Saya tidak mau. Ini sudah dosa masa mau dosa lagi," tegas wanita berkerudung ini.

Disogok Uang Rp 1 Miliar

Kasus ini diwarnai upaya penyogokan uang oleh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi.  

Nur Hudi pun mendatangi rumah korban dan menawarkan uang sogokan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar agar laporan korban di polisi dicabut.

Anggota DPRD Gresik Nur Hudi akui datang ke rumah korban perkosaan untuk nawarkan uang perbaikan rumah asal laporan perkosaan dicabut. Namun ditolak pihak keluarga. (Kolase Surya)
Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.

Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).

IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya.

Saat pertemuan itu, Nur Hudi beralasan menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.

Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.

"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu.

Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris.

Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak Nur Hudi.

Niatnya memberi solusi, bilangnya gitu," ucap C kepada SURYA.co.id, Senin (11/5/2020).

Ini bukan kali pertama Nur Hudi mencoba agar kasus yang menimpa MD itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, lanjut C, Nur siap membantu uang Rp 500 juta kepada keluarga korban untuk membangun rumah.

Apalagi kondisi rumah kontrakan yang ditinggali MD memprihatinkan.

Namun, tawaran itu ditolak.

Tak mempan menyogok korband an orang tua korban, Nur Hudi tak kalah akal.

Dia pun menghubungi Pakde Korban untuk menawarkan seperti yang dijanjikan kepada korban agar kasus diselesaikan secara damai.

Usaha Nur ini pun sia-sia.

Upayanya agar terduga pelaku SG (51) bebas dari jeratan hukum tak berhasil.

Keluarga siswi SMP yang saat ini tengah hamil 7 bulan tak mau berdamai .

Keluarga korban bersikeras agar kasus ini berlanjut dan terduga pelaku segera ditangkap polisi.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pria 50 Tahun yang Paksa Setubuhi Siswi SMP Gresik Hingga Hamil: 'Saya Beli, Bukan Maksa', Penulis: Willy Abraham

IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). (SURYAMALANG.COM)

Tags 
Pelaku Akui Setubuhi Siswi SMP Gresik hingga 10 ka

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Pelaku Akui Total 10 Kali Menyetubuhi, Klaim Tidak Maksa Tapi Beli, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/16/update-siswi-smp-hamil-7-bulan-pelaku-akui-total-10-kali-menyetubuhi-klaim-tidak-maksa-tapi-beli?page=all.

Editor: Wito Karyono

Berita Terkini