POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tarif JKN-KIS berdasarkan PerPres nomor 64 tahun 2020, akan disesuaikan per 1 Juli 2020. Dimana dasar filosofinya negara tetap hadir dalam rangka keberlangsungan JKN-KIS bagi masyarakat Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Kamis (15/5/2020), menjelaskan, berdasarkan data dengan jumlah penduduk NTT 5,4 juta, per April 2020 yang dibantu oleh PBI APBN di angka 2,9 juta, dengan iuran tetap Rp 42.000 per jiwa, per bulan.
Ada pula juga dibantu oleh anggaran daerah, diangka 570 jiwa dan peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) sekitar 340 ribu atau 8 persen dari total penduduk.
Kata Fauzi untuk wilayah kerja BPJS hampir 60 persen peserta mandiri ada di kelas 3. Dengan keluarnya PerPres yang baru ini pemerintah juga mensubsidi untuk peserta mandiri. Rp 25.500 dibayar oleh peserta dan Rp 16.500 dibayar pemerintah pusat. Untuk kelas 2 Rp 100.000 per jiwa per bulan dan kelas 1 Rp 150.000 per jiwa per bulan.
Namun, kata Fauzi, bila diangka tersebut peserta tidak mampu atau miskin maka akan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang akan diambil alih PBI APBN. Jika belum dikategorikan miskin tapi tetap terbatas maka dibantu dengan iuran subsidi.
"Peserta mandiri berhak ikut kelas sesuai kemampuannya, berhak turun kelas ke kelas 3 karena kelas 3 yang mendapat subsidi. Jadi kami buka opsi tersebut, tergantung pada peserta. Menghindari keramaian kami siapkan layanan call center 1 500 400 dan mobile JKN yang dapat digunakan untuk bisa mengubah sesuai kemampuan peserta. Sedangkan untuk denda pelayanan tetap 2,5 persen," tuturnya.
Kebijakan baru lainnya, lanjut Fauzi, bila ada peserta yang menunggak maka ada relaksasi pembayaran. Dimana hanya dihitung maksimal enam bulan saja sudah kembali aktif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).