News

Kodim TTU Buka Posko Pengaduan Bantuan Covid-19 Hingga Kecamatan, Roni: Tak Boleh Tumpang Tindih

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Benny Dasman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandim 1618/TTU Letkol Arm. Roni Junaidi bertemu dengan Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo di Kantor Bawaslu, Selasa (2/4/2019).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Kodim 1618/TTU membuka posko pengaduan penyaluran bantuan jaringan pengamanan sosial kepada warga terdampak covid-19 di daerah itu.

Pembukaan posko pengaduan sampai tingkat kecamatan tersebut dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dandim 1618/TTU, Letkol (Arm) Roni Junaidi, S.Sos, di ruang kerjanya, Senin (11/5), menjelaskan, sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian bantuan harus diprioritaskan kepada warga yang terdampak covid-19, tidak boleh tumpah tindih.

"Tujuan posko ini tentunya untuk membantu pemerintah daerah, karena sesuai instruksi presiden pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19 tidak boleh tumpah tindih," ujarnya.

Dandim Roni mengakui posko pengaduan tersebut dibangun di seluruh koramil di wilayah Kodim 1618/TTU dengan tujuan agar masyarakat dapat mengadu apabila menemukan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran atau ada warga menerima lebih dari satu bantuan pemerintah.

Mendukung hal tersebut, Dandim Roni berkoordinasi dengan Dinas Sosial TTU untuk mendapatkan data penerima bantuan sosial.

"Kita temukan ada penerima sudah pindah, tapi masih terdata. Kami koordinasi dengan dinas sosial. Data yang tidak valid kita koordinasi agar direvisi," ungkapnya. *

Berita Terkini