Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya ASN Sesuai Golongan, Anda Dapat Berapa?

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata Seorang PNS lho, Siapa Saja?

Kapan THR PNS 2020 Cair? Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya ASN Sesuai Golongan, Anda Dapat Berapa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapankah waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS Tahun 2020? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Kabar Gembira THR PNS segera cair, berikut besaran THR PNS 2020 berdasarkan Golongan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Reaksi Tak Disangka Luna Maya Saat Maia Estianty Singgung Kisah Asmara Eks Ariel Noah Dia Bahagia

Update Corona Sulsel Minggu 10 Mei Semoga Tanda Baik Cuma 2 Tambahan Kasus Positif, Reaksi Gubernur

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

THR PNS tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Reaksi Tak Disangka Luna Maya Saat Maia Estianty Singgung Kisah Asmara Eks Ariel Noah Dia Bahagia

Update Corona Sulsel Minggu 10 Mei Semoga Tanda Baik Cuma 2 Tambahan Kasus Positif, Reaksi Gubernur

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Reaksi Tak Disangka Luna Maya Saat Maia Estianty Singgung Kisah Asmara Eks Ariel Noah Dia Bahagia

Update Corona Sulsel Minggu 10 Mei Semoga Tanda Baik Cuma 2 Tambahan Kasus Positif, Reaksi Gubernur

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Cair, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun Ini"

Berita Terkini