Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Reaksi Tak Disangka Luna Maya Saat Maia Estianty Singgung Kisah Asmara Eks Ariel Noah Dia Bahagia
Update Corona Sulsel Minggu 10 Mei Semoga Tanda Baik Cuma 2 Tambahan Kasus Positif, Reaksi Gubernur
Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600