Pelintas Batas Ilegal dari Timor Leste Diperiksa di Imigrasi Atambua

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELINTAS ILEGAL---Dua pelintas batas ilegal asal Negara Timor Leste dibawa petugas Imigrasi Kelas II Atambua dari TTU ke Atambua-Belu, Selasa (5/5/2020).

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Dua pelintas batas ilegal asal Negara Timor Leste diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Kelas II Atambua. Keduanya adalah Arlindo Taec Coa dan Marcelino Orlando Qefi

Selama ini kedua warga tersebut menjalani karantina di Rusunawa Penanganan Covid 19 Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tepatnya di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

Setelah selesai masa karantina, kedua warga tersebut diperbolehkan pulang dan proses pemulangan Warga Negara Asing (WNA) harus melalui imigrasi, ditambah lagi keduanya adalah pelintas ilegal sehingga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Imigrasi Atambua.

Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (6/5/2020).

Halim menjelaskan, dua warga negara Timor Leste atasnama Arlindo Taec Coa dan Marcelino Orlando Qefi melintas ke Indonesia melalui jalur illegal di sekitar Wilayah TPI Napan. Sesuai pengakuan kedua warga tersebut, mereka datang ke Indonesia bahwa dengan tujuan mengunjungi nenek mereka yang sedang berada di Konben Napan Kabupaten TTU.

Karena kedatangan mereka dalam situasi covid 19 sehingga Pemerintah Kabupaten TTU melakukan karantina terpusat di Rusunawa, Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan.

Setelah menjalani masa karantina, kedua warga tersebut dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala mengarah ke covid 19 sehingga pemerintah melakukan pemulangan kedua warga tersebu melalui imigrasi.

Berkaitan dengan tugas tersebut,
Tim Inteldakim Imigrasi Atambua yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim, Yehezkiel Djami bersama tiga orang staf yakni, Fungsional Umum, Siprianus Mau Buti dan Agustinus P.B.P. Moko serta Analis Keimigrasian Pertama, Christophorus Dominggu berangkat menuju Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU.

Menurut Halim, saat tiba di Rusunawa Naiola-TTU, tim Inteldakim Imigrasi Atambua diterima oleh Yoseph Kuabib, selaku Asisten Tata Praja Setda Kabupaten TTU. Setelah itu, bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Kefamenu yang juga penanggungjawab Rusunawa.

Kehadiran Tim Inteldakim ini untuk melakukan serah terima kedua orang WN Timor Leste yang berada di Rusunawa tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dibawa, lanjut Halim, tim medis menginformasikan, kedua orang WN Timor Leste tersebut hingga saat ini tidak menunjukkan gejala Covid 19. Tim medis juga memeriksa kedua orang WN Timor Leste tersebut untuk memastikan bahwa keduanya sehat dan bisa dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua.

Setelah diperiksa, tim membawa kedua orang WN Timor Leste tersebut ke Kantor Imigrasi Atambua dan tiba Atambua, Selasa (5/5/2020) pukul 16.00 Wita.

Hore, INFO TERKINI, Ini Besar Nilai THR PNS Segera Dibayar Pemerintah, Perubahan Jumlah, Daftarnya

Identitas kedua warga tersebut yakni, 1). Arlindo Taec Coa, TTL: Samoro-Oeccuse, 20 Januari 1996, Kewarganegaraan Timor Leste
Nomor Paspor tidak ada, 2).Marcelino Orlando Qefi, TTL : Samoro-Oeccuse, 04 Agustus 1999, Kewarganegaraan Timor Leste, Nomor Paspor tidak ada. (jen).

PELINTAS ILEGAL---Dua pelintas batas ilegal asal Negara Timor Leste dibawa petugas Imigrasi Kelas II Atambua dari TTU ke Atambua-Belu, Selasa (5/5/2020). (FOTO/DOKUMENTASI IMIGRASI)

Berita Terkini