- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum dipastikan adanya pencairan THR di lebaran tahun ini.
Hal ini pun berlaku bagi jajaran Menteri hingga anggota DPR.
Dalam paparannya Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk gaji ke 13 terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan wabah virus corona.
Oleh sebab itu dilakukan kebijakan gaji ke 13 hingga THR dibatasi untuk beberapa golongan dan jajaran.
THR di lebaran tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya.
THR tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja.
Berbeda dari jajaran Menteri dan DPR, THR diberikan bagi karyawan BUMN.
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar
Namun THR untuk para direksi BUMN masih dalam wacana dan belum ada keputusan.