Ramadhan 2020

Apakah Masih Bisa Makan dan Minum Usai Imsak Puasa Ramadhan 1441 H 2020? Yuk Simak Penjelasannya

Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Masih Bisa Makan dan Minum Usai Imsak Puasa Ramadhan 1441 H 2020? Yuk Simak Penjelasannya

Jangan sampai salah ya ini aturannya makan dan minum usai imsak.

POS-KUPANG.COM - Sudah tahu belum aturan dan hukum pasti makan dan minum usai imsak puasa ramadhan 1441 H 2020?

Menjalankan ibadah puasa selama satu bulan Ramadhan wajib dilakukan umat muslim di seluruh dunia.

Ibadah puasa di bulan Ramadhan tak hanya menahan nafsu makan minum, tetapi menjaga diri dari perbuatan buruk lainnya yang dapat merusak amal puasa.

Puasa dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Di Indonesia, ada waktu khusus yang dianggap sebagai penentu mulainya ibadah puasa, yaitu imsak.

Tanggapan Jemaah Masjid Raya Nurussaadah Terkait Ibadah di Rumah

Tata Cara dan Niat Sholat Witir dan Tarawih Jumlah Rakaat dan Bacaan Selama Ramadhan 1441 H 2020

Walaupun Tak Ikut Berpuasa dan Salat, Ini 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Ramadhan

Imsak digunakan sebagai batas waktu umat muslim untuk melaksanakan sahur.

Benarkah imsak menjadi waktu awal mulainya seseorang menahan lapar dan dahaga?

Mengutip dari nu.or.id, beberapa ulama di berbagai kitab menjelaskan tentang waktu imsak.

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)

Sedangkan Sirojudin Al-Bulqini menyampaikan:

Halaman
12

Berita Terkini