Sudah Terima SMS Kominfo soal IMEI? Juga Ternyata Tak Hanya HP Diblokir, Ada 3 Perangkat

SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.

Editor: Bebet I Hidayat
SHUTTERSTOCK
Sudah Terima SMS Kominfo soal IMEI? Juga Ternyata Tak Hanya HP Diblokir, Ada 3 Perangkat 

Sudah Terima SMS Kominfo soal IMEI? Juga Ternyata Tak Hanya HP Diblokir, Ada 3 Perangkat

POS-KUPANG.COM - Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.

SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.

SMS tersebut dikirim mulai, Ahad atau Minggu (19/4/2020).

Cara Mengaktifkan Paket Internet Murah Indosat 28 GB, Telkomsel 108 GB, Kuota Gratis XL dan Axis

Bos TV One Ini Cemas Lihat Putri Nia Ramadhani Makin Dekat dengan Aburizal Bakrie, Ada Apa?

Apa isinya?

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Demikian disalin dari laman kantor berita Antara.

SMS
SMS (Ilustrasi)

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved