POS-KUPANG.COM | JAKARTA - TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Mereka tetap menerima Tunjangan Hari Raya / THR dan gaji ke-13 tahun 2020.
Hanya saja tidak semua golongan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?
• KRONOLOGI LENGKAP, Mahasiswa Alor Terpapar Virus Corona, Positif Covid-19 Setelah dari Jakarta
• Sopir-Kondektur Dapat Insentif Rp 600 Ribu/Bulan untuk 3 Bulan ke Depan, Ini Penjelasan Pemerintah
1. Hanya Golongan I, II, dan III
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dalam artian, pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.
Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.
2. Belum Ada untuk Pejabat Eselon, Menteri dan DPR
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 belum diputuskan untuk para pejabat eselon, menteri dan juga DPR.