Corona di NTT

UPDATE COVID-19: Abaikan Imbauan Terkait Covid-19, Polisi Hukum 'Push Up' Pemuda Mauponggo

Penulis: Gordi Donofan
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda diberikan hukuman 'push up' di Kampung Ledho Desa Ua Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Sabtu (4/4/2020) sore.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY --Sejumlah pemuda kampung Ledho Desa Ua Kecamatan Mauponggo di Kabupaten Nagekeo, mendapat hukuman dari aparat gabungan, Sabtu (4/4/2020) sore.

Hukuman itu berupa 'push up' karena tidak mengindahkan imbauan terkait untuk pencegahan Covid-19.

Mereka dihukum 'push up' karena bermain bola voli di kampung tersebut, padahal sudah ada larangan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang di masa darurat Covid-19.

Kapolsek Mauponggo, Ipda Gunter Meo, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa tim gabungan melaksanakan patroli di kampung-kampung wilayah Mauponggo.

Simak Daftar Rapor Pemain Persib Bandung Hasil Pantauan Robert Alberts Lewat Video, Info Liga 1 2020

Ipda Gunter Meo menjelaskan tim gabungan mendapatkan ada sejumlah pemuda sedang asik bermain bola voli. Sementara saat ini sudah dilarang untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Iya tadi ada anggota kami dan juga teman teman dari TNI yang beri hukuman push up, itu hanya hukuman ringan sebagai pelajaran buat yang lain," ujar Ipda Gunter.

Ipda Gunter mengaku dalam upaya mencegah penyebaran Covid1-9, petugas gabungan dari TNI, dan Satpol PP, terus melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti aturan pemerintah.

Simak Daftar Rapor Pemain Persib Bandung Hasil Pantauan Robert Alberts Lewat Video, Info Liga 1 2020

Satu diantaran tidak boleg mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti bermain voli.

"Selama ini, sudah hampir dua minggu, kita dari Polsek bersama teman-teman TNI intens melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Corona," ungkap Ipda Gunter.

Ipda Gunter menjelaskan upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Mauponggo.

Sementara itu Camat Mauponggo, Leonardus Loda, menyambut baik upaya tim gabungan TNI-Polri dalam menerapkan hukuman ringan kepada warga Mauponggo bagi yang masih belum mengikuti arahan pemerintah terkait pencegahan Covid.

Leonardus mengatakan selama ini pihak pemerintah kecamatan kesulitan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebab masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

Ia mengatakan hal itu pelajaran bagi warga lain agar tidak boleh melawan imbauan. Karena ini demi keselamatan bersama dan umat manusia pada umumnya.

Faktor Ini Pemicu Kebanyakan Atlet Ikut Tertular Corona Virus Covid-19, Ini Faktanya

"Ini bagus biar tau yang lain, kita sudah berapa kali turun sosialisasi turun naik dari kampung ke kampung pulang malam, tapi kelihatannya anak anak muda ini mereka malas tau tidak mau ikut, tapi itu bukan penyiksaan, itu hanya semacam edukasi, karena selama ini banyak laporan kalau masih banyak anak muda yang tidak mau ikut apa yang disampaikan pemerintah," ujarnya.

Ia berharap agar ke depannya masyarakat bisa lebih paham dan bisa menuruti arahan dan himbauan yang sudah disampaikan.

"Kita mengharapkan masyarakat itu mentaati semua petunjuk dari pemerintah berkaitan dengan pencegahan covid ini, jangan anggap remeh, mari kita ikuti protap yang udah diberikan. Ini juga demi kebaikan kita semua," ungkapnya.

Terpisah, Anggota DPRD Nagekeo, Patris Bhoko, menjelaskan, hal yang dilakukan oleh tim gabungan itu sebagai bentuk teguran.

Ia berharap agar tidak boleh melawan imbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah.

Ia mengaku selama beberapa minggu ini pihaknya juga ikut turun memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak boleh ada kumpul-kumpul yang melibatkan banyak orang.

"Harapan saya perlu ada kerja sama semua pihak, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta peran pemerintah desa agar selalu memantau situasi masyarakatnya dan ini adalah masalah besar yang dibutuhkan kerjasama dengan tingkat koordinasi secara berjenjang," ungkap Patris.

Patris mengatakan kejadian di Desa Ua itu tidak boleh terjadi diwilayah lain. Dirinya mengaku saat kejadian itu, tidak hanya pemain bola voly yang berada disana tapi juga warga kampung yang sedang menyaksikan pertandingan bola voly tersebut.

Semua pemuda diberikan himbauan dan sosialisasi agar untuk sementara waktu tidak menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang saat darurat Covid-19.

Sejumlah pemuda diberikan hukuman 'push up' di Kampung Ledho Desa Ua Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Sabtu (4/4/2020) sore. (istimewa)

Berita Terkini