Keenam, khusus kepada Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati TTS, Bupati TTU, Bupati Belu dan Bupati Malaka segera mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melintasi PLBN Terpadu dan PLB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu instruksi ini.
Ketujuh, pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Provinsi NTT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, kedua, dan ketiga melalui PLBN terpadu dan PLB serta menghentikan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat mulai berlaku 20 Maret sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
(*)