Menteri Yasonna Akan Bebaskan Napi Koruptor dan Narkoba Antisipas Corona, Ini Respon KPK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak 13.430 dari sekitar 30.000 narapidana telah keluar dari penjara hingga Rabu (1/4/2020) sore ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (warga binaan di) seluruh Indonesia yang keluar," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho dalam konferensi pers, Rabu sore.
Nugroho menuturkan, sebanyak 9.091 warga binaan keluar melalui program asimilasi sedangkan 4.339 lainnya keluar melalui program integrasi.
Nugroho menargetkan, seluruh narapidana yang jumlahnya sekitar 30.000 orang tersebut sudah bisa keluar dari tahanan maksimal pada tujuh hari ke depan.
"Pesan daripada pimpinan, dari Pak Menteri itu ya bahwa sedapat-dapatnya dalam 7 hari bisa dilaksanakan jadi nanti kurang lebih hari ketujuh teman-teman bisa melihat perkembangan lebih lanjut," kata Nugroho.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
* Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.