Virus Corona

Kematian Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Mencapai 10 Persen, Begini Kata Anies Baswedan

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingin Forkopimda saat wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).

Menurut Presiden, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown, dalam menghentikan penyebaran virus corona.

"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Setiap negara, kata Presiden, memiliki ciri khas masing masing.

Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.

Dalam mengambil keputusan menghadapi pandemi virus corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.

"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini