Pinjamkan Uang Dana Desa Ke Pengusaha, Hingga Kini APBDes Desa Mnelapetu Tak Bisa Ditetapkan
POS-KUPANG.COM|SOE -- Hingga saat ini dari 266 desa di Kabupaten TTS hanya Desa Mnelapetu, Kecamatan Noebana yang belum mensahkan APBDes 2020 nya.
Pasalnya, uang 200 juta lebih yang bersumber dari dana desa tahun 2019 dipinjamkan ke beberapa pengusaha dan hingga kini belum dikembalikan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan.
Dari keterangan kepala desa diketahui, uang dana desa tersebut dipinjamkan kepada pengusaha jual beli hasil bumi.
Namun karena adanya wabah virus Corona, hasil bumi yang dibeli sang pengusaha tak bisa dikirimkan ke Surabaya.
Mella mengatakan, dirinya memberikan batas waktu hingga esok, Selasa (31/3/2020) bagi Kepala Desa Mnela Petu untuk mengembalikan uang tersebut ke kas desa.
"Saya juga kaget bagaimana dia (kepala desa) berani kasih pinjam uang ke orang dari uang dana desa. Kalau uangnya belum dikembalikan ke kas desa maka APBDes 2020 tidak bisa disahkan karena ada selisih uang Silpa antara yang ada di kas desa dan yang tercatat di rekening desa," ungkap Mella saat ditemui, Senin (30/3/2020) di ruang kerjanya.
Jika esok kepala desa Mnela Petu tak bisa mengembalikan uang tersebut, lanjut Mella, pihaknya akan mengambil sikap tegas kepada sang kades.
"Kita lihat besok. Kalau dia tidak kembalikan kita akan kasih sanksi tegas," ujar Mella.
Terkait realisasi pencairan dana desa tahap 1 dikatakan Mella, pihaknya menargetkan akan rampung dalam pekan ini. Sudah 200-an desa yang telah diajukan ke KPPN guna pencairan dana desa tahap 1 ke rekening desa masing-masing. Sisanya, akan diajukan dalam pekan ini.
• Update Corona Manggarai Barat : Pemkab Minta Tambahan Dokter di RSUD Komodo Labuan Bajo
• Jaga Jarak Cegah Corona Tak Berlaku Penumpang Kapal Maumere-Palue
"Kita optimis dalam Minggu ini sudah rampung seluruh desa. Kota berharap pasca dicairkan pihak desa bisa memanfaatkan dana yang ada sesuai juknis dan peruntukannya," imbaunya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)