Begini Himbauan Direktur RSUD Atambua Terkait Covid-19
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap covid 19, maka terhitung 18 Maret 2020, jam besuk atau jam kunjung pasien ditiadakan.
Himbuan ini dikeluarkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (17/3/2020) yang ditandatangani Direktur RSUD Atambua, dr. Batsheba Elena Corputty, MARS.
Dalam himbuan tersebut, memuat tiga poin yakni, terhitung 18 Maret 2020, jam besuk dan jam kunjung pasien ditiadakan. Penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang yang secara fisik sehat.
Orang berusia dibawah 17 tahun dilarang masuk dan penunggu pasien yang sedang flu, batuk dan demam diharapkan beristirahat di rumah.
• Universitas Widya Mandira Kupang, Berlakukan Proses Perkuliahan Seperti Biasa
• KONI NTT Tertantang Karena FORKI NTT Tidak Lolos PON, Begini Tanggapan Abraham Paul Liyanto
• RSUD Johanes Tidak Bisa Memberikan Statement Tentang COVID-19, Simak Alasannya
Kepada masyarakat diharap maklum dengan kebijakan sementara tanpa jam besuk atau kunjung pasien yang dikeluarkan manajemen. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).