Sempat Saling Sindir, Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan Jelaskan Dampak Lockdown Jakarta

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Sempat saling sindir, Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan jelaskan dampak lockdown Jakarta

POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penanganan virus corona, termasuk kewenangan memberlakukan lockdown DKI Jakarta atau di daerah lain.

Menurut Anies Baswedan, seharusnya pertemuan dirinya dengan mendagri berlangsung di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Selasa (17/3/2020) .

Ibadah Paskah di Vatikan, Paus Fransiskus Pimpin Misa Tanpa Umat

"Tetapi Pak Tito kangen dengan Balai Kota DKI, dulu waktu masih Kapolda Metro Jaya, sering ke sini, sehingga pertemuan diadakan di Balai Kota," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies kemudian memersilakan Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan terkait langkah-langkah pengendalian virus corona.

Menurut Tito Karnavian, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, tetapi tidak di-publish semua untuk mencegah terjadinya kepanikan.

Menurut Tito Karnavian, kasus virus corona sebenarnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena tingkat kematiannya rendah.

AURA KASIH: Hidup Bersih

"Jangan sampai, dampak kasus virus corona ini justru lebih menakutkan karena salah penanganan," katanya.

Menurut Tito Karnavian, dalam UU No 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada empat jenis pembatasan

1. Karantina Rumah

2. Karantina Rumah Sakit

3. Karantina Wilayah

4. Pembatasan Wilayah yang bersifat masih di masyarakat.

Untuk pembatasan wilayah yang dikenal lockdown, ada 7 pertimbangan, di antaranya pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, serta keamanan.

Pembatasan kewilayah, karena menyangkut aspek ekonomi, selain UU Kekerantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, kata Tito, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Halaman
1234

Berita Terkini