Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Video Mesum Gadis Lamongan
Sebelumnya, video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Belakangan terungkap kronologi video mesum hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA).
Sang pria lah yang justru menyebarkan video zina dirinya dengan calon istri.
Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya.
Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat berhubungan badan dengan calon istrinya H (24).
Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang-undang ITE.
Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan Pernikahan.
Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua.
Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.
Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran.
Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya.
Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.