Aturan tunjangan untuk menteri itu termaktub dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
• Aremania dan Bobotoh Dipuji dan Diizinkan Satu Stadion, Arema FC Vs Persib Bandung Jadi Laga Spesial
Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat dengan Menteri Negara.
Sehingga total gaji tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar 18,64 juta per bulan.
Sementara itu, gaji yang diterima anggota DPR sekitar Rp 60 juta perbulan, seperti diberitakan Kompas.com (4/10/2019).
Besaran itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan tetap DPR
- Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
- Uang sidang atau Paket: Rp. 2000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain DPR