Pilkada serentak 2020

Bawaslu-BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MoU, Beri Jaminan Sosial Bagi Pengawas Ad Hock

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Apolonia Matilde
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Ko

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM|KEFAMENANU -Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menandatangani Momorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU yang dilakukan di Kantor Bawaslu TTU, Selasa (3/3), untuk memberikan jaminan sosial perlindungan untuk para pengawas pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten TTU tahun 2020.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, usai penandatanganan MoU, mengatakan proses pendandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai wujud dari upaya Bawaslu TTU memberikan perlindungan kepada para pengawas ad hock yang berada di tingkat bawah.  

Himafira Hadirkan Keceriaan di Panti Sonaf Maneka Lasiana

"Dalam hal ini para Panwascam, Panwas di desa dan kelurahan, dan juga para pengawas di TPS. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab kita memberikan perlindungan kepada para pengawas ad hock," ungkapnya.

Martinus mengatakan, penandatanganan MoU tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan DPRD Kabupaten TTU yang telah menyetujui alokasi anggaran untuk memberikan jaminan perlindungan kepada panitia ad hock.

"Jadi apabila dalam menjalankan tugasnya terjadi resiko-resiko yang tidak kita inginkan maka pengawas ad hock sudah memiliki perlindungan. Tetapi karena mereka ad hock maka jaminan diberikan hanya selama mereka menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada TTU," terangnya.

Lulusan FIKP Santo Paulus Ruteng Harus Jadi Petani Moderen, Teken MoU dengan Distan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTT, Armada Kaban, mengatakan, proses penandatanganan MoU sebagai bentuk dari tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung penyelenggaraan pemilikan kepala daerah di Kabupaten TTU.

Selain itu, kata Kaban, kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan karena Bawaslu TTU memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melindungi para pengawas baik di level komisioner, panwascam, panwas di tingkat desa.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada seluruh anggota panwas di Kabupaten TTU," ungkapnya.

Pulang Posyandu, Bayi 5 Bulan di Desa Oebelo Kabupaten Kupang Meninggal Dunia

Armada menjelaskan, apabila dalam melaksanakan tugas terjadi suatu resiko, misalnya meninggal dunia maka ahli warisnya akan menerima santunan Rp 42 juta.

Namun, katanya, jika panwas mengerjakan pekerjaannya dan terjadi kecelakaan kerja maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

"Tidak masalah itu satu juta, satu miliar atau seratus miliar itu tidak jadi masalah. Jadi ketika panwas melakukan tugas setidaknya sudah ada cover jaminan sosial bagi dirinya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini