Ia pun segera menghubungi sejumlah rekannya yang diketahui bersama dengannya sebelum motor tersebut hilang.
Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun terkesan pelaku menghindar dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Sehingga korban pun mencurigai pelaku," urainya.
Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab pelaku berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.
Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.
"Jadi pelaku taruh barang bukti (motor) di kos rekannya agar pelaku tidak curiga," jelasnya.
Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)