Sebelumnya diberitakan, Fransiskus Lodowik Mella menggugat ganti rugi tanah seluas 312 hektare di Desa Konbaki, Kecamatan Polen yang masuk dalam area pembangunan Bendungan Temef.
Tak tanggung-tanggung, Fransiskus Mella menggugat biaya ganti rugi lahan kepada pemerintah senilai Rp 312 miliar sebagai akumulasi dari harga tanah Rp 100.000 per meter persegi.
Dalam gugutannya, Mella didampingi kuasa hukum dari firma ABP dan paralegal LKBH Fakultas Hukum Undana.
Ada empat pihak yang digugat penggugat, yakni Gubernur NTT, Kementerian PUPR, Bupati TTS dan Nindya Karya.
Saat ini sidang perdata gugatan ganti rugi lahan tersebut masuk dalam tahap mediasi.( POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Tonton, Like and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM