VIDEO: Usai Bunuh Anaknya Warga Ende Ini Habisi Juga Tetanggganya Lalu Lari Sembunyi di Kebun Kemiri
POS-KUPANG.COM, ENDE – VIDEO: Usai Bunuh Anaknya Warga Ende Ini Habisi Juga Tetanggganya Lalu Lari Sembunyi di Kebun Kemiri
YWD (40), warga Ende yang beralamat di Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, melakukan tindakan nan kejam.
Ia melakukan penganiayaan berat terhadap PB Buga, yang merupakan seorang penenun di desa itu.
Dalam kasus ini, oknum pelaku sudah ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindak penganiayaan berat yang berbuntut pada kematian korban itu terjadi pada Selasa (18/2/2020).
Akibat tindakan pelaku, korban meninggal dunia. Sementara pada tahun 2018 silam, oknum pelaku ini juga diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.
• VIDEO: Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Muhammad Yamin Ditangkap di Bandara Aroboesman Ende
• VIDEO: Penjabat Kepala Desa Oenenu Selatan Diadukan ke Kejaksaan Negeri TTU. Lho, Kenapa?
• VIDEO - 4 Warga Amanuban Selatan Disambar Petir, Dua Tewas, Dua Sekarat. Kejadiannya Di Tengah Sawah
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2/2020).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Achmad Muzayin mengungkapkan kronologi pembunuhan itu berdasarkan laporan polisi : LP/02/II/2020/Polda NTT/Res.Ende/Sek.Ndona, tanggal 18 Februari 2020 dan Surat Perintah lidik/02/II/2020/Reskrim, tanggal 18 Februari 2020.
Kapolres Achmad Muyazin mengatakan, TKP kasus penganiayaan berat itu terjadi di Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Peristiwanya terjadi pada Selasa, 18 Februari 2020 pagi, sekitar pukul 09.30 Wita.
Polisi menerima laporan dari Dominggus Dura Ngole (33), warga Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.
Dalam kasus itu korban yang merupakan penenun, PB (49), warga Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, meninggal dunia setelah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun saksi - saksi yang melihat langsung kejadian, Marselina Ayunita Mina, (20) alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona dan Kasmir Iku, (75 ).
Dalam kejaddian itu polisi telah menetapkan YWD (40) sebagai tersangka. Oknum pelaku itu beralamat di Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Saat ini, oknum pelaku telah ditetapkan penyidik Polres Ende sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan. (POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)
Tonton, Like ans Subscribe Youtube Chanel POS-KUPANG.COM