Siswi SMA Ajak Adiknya Masih SD Berbuat Mesum hingga Hamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bocah sd hamili siswa smp

POS KUPANG.COM--- Simak rangkuman fakta terbaru tentang kasus murid SD menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Fakta terbaru mengungkap nasib miris yang kini menimpa si siswi SMA berinisial SHF (18) itu.

Setelah dihamili adiknya yang berinisial IK (13), SHF kini ditangkap dan terancam 15 tahun penjara.

Di samping itu, terungkap juga kalau ternyata SHF dan IK berasal dari dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Ilustrasi hamil (KOMPAS.com/Thinkstockphotos)

Kasus berhubungan badan sedarah seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya, juga pernah terjadi kasus serupa di Probolinggo.

Dirangkum dari Kompas.com berikut fakta-fakta terbaru kasus murid SD hamili siswi SMA.

1. Kronologi awal, ditemukan bayi

Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.

Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).

2. Terungkap hubungan sedarah

Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Polisi menduga bayi tersebut adalah hubungan sedarah pelaku dengan adik kandungnya

Halaman
1234

Berita Terkini