2 Teman Perempuan Lain Malah Merekam, Siswi SMA di Maluku Diperkosa 2 Pria Usai Pesta Miras, Info

Usai pesta miras, dua pelajar di Kabupaten Buru, Maluku, memperkosa teman perempuannya. Lebih parahnya, dua siswi lain yang mer

Editor: Ferry Ndoen
ist
ilustrasi diperkosa 

POS KUPANG.COM-- - Usai pesta miras, dua pelajar di Kabupaten Buru, Maluku, memperkosa teman perempuannya.

Lebih parahnya, dua siswi lain yang merupakan teman korban, I dan A, malah merekam pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel.

Persitiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020).

Kemudian, video pemerkosaan tersebut ke grup WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jneis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.

“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Ilustrasi
Ilustrasi (Daily Mail via Tribun Pekanbaru)

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved