Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hasil penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2019 di 12 Polres yang ada di Provinsi NTT. Diantaranya Polres TTU, Polres Belu, Polres Kupang Kota, Polres Manggarai Barat, Polres Ende, Polres Manggarai, Polres Sikka, Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat, Polres Kupang, Polres Alor dan Polres Flores Timur.
Berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 12 Kantor Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur, dari lima produk layanan administrasi yang dinilai, terdapat delapan polres yang memperoleh nilai 57.50 s/d 88.20 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, serta empat Polres yang memperoleh nilai 44.80 s/d 52.60 dan masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah.
Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau diperoleh dari rentang nilai 89-110, predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 56-88, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-55. (hh)