POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU) akhirnya dapat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) tahun 2020 melalui peraturan kepala daerah ( Perkada).
Penetapan anggaran melalui perkada dilakukan sebagai buntut dari tidak adanya satu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU dalam membahas dan menetapkan APBD beberapa waktu yang lalu, sampai melewati batas waktu yang ditentukan.
• Mengenal SMAK St. Kristoforus Pali di Inerie Kabupaten Ngada
"Karena tidak ada kesepakatan bersama maka menggunakan perkada. Kalau menggunakan perkada maka kewenangan ada di pemerintah daerah," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKA) Kabupaten TTU Bonefasius Ola Kian kepada Pos Kupang saat ditemui di rumah jabatan Bupati, Senin (10/2/2020).
Dijelaskan Bonefasius, sesuai dengan aturan, pagu anggaran yang dapat ditetapkan melalui perkada setinggi-tingginya berdasarkan pagu anggaran tahun sebelumnya. Namun dalam aturan, disampaikan juga bahwa apabila ada kegiatan mendesak yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau perintah dari undang-undang maka bisa melebihi anggaran tahun sebelumnya.
• PT Cakrawala Horison Promo Panci dari Paris
"Tapi setelah kita evaluasi, kita tetap menggunakan pagu dibawah tahun 2019. Karena ada program dan kegiatan yang masuk dalam RKPD, tapi setelah kita lihat belum saatnya untuk kita ajukan dalam perkada," terangnya.
Bonefasius menambahkan, salah satu kegiatan yang belum saatnya untuk dianggarkan melalui perkada seperti pengerjaan jalan dalam Kota, karena ketika jalan tersebut tidak dibangun, maka tidak ada dampak apa-apa terhadap masyarakat.
"Sehingga kita tunda dulu. Kalau jembatan maka itu harus dilakukan karena akan menghubungkan satu daerah dengan daerah yang lain. Kalau tidak dibangun maka akan berdampak kepada masyarakat," ungkapnya.
Dijelaskannya, jika dilihat dari struktur APBD Kabupaten TTU tahun 2020 yang ditetapkan melalui perkada maka daerah yang berjuluk sebagai kota SARI tersebut akan mengalami devisit anggaran.
Hal tersebut, jelas Bonefasius target pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 1.156.490.714.873,57, sedangkan target pembelanjaan yang ditetapkan sebesar Rp. 1.212.396.904.504,42.
"Jadi kita mengalami devisit sebesar Rp. 75.906.189.630,90. Dan devisit itu akumulasi dari semua jenis belanja, karena target pendapatan kita dibawah belanja," terangnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Pos Kupang, jumlah APBD Kabupaten TTU tahun 2019 sebesar Rp. 1.232.950.733.207.01. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, maka jumlah APBD tahun 2020 lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)