Penjelasan PT. Setia Jaya Nirwana Terkait Persoalan Upah Dengan Lukas Tamo Ama
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Pengaduan pekerja Lukas Tamo Ama terhadap PT Setia Jaya Nirwana kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (TransNaker) Kabupaten Sumba Timur dimana terkait upah pengerjaan peningkatan infrastruktur tata ruang dan kawasan di ruas jalan Nggongi-Wahang.
Komisaris Utama PT. Setia Jaya Nirwana, Elvis Karwelo dalam penjelasanya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (24/1/2020), mengatakan, pihak perusahaan sudah membayar sisa upah pekerja yang tidak termasuk upah yang disengketakan. Total upah yang dibayar oleh pihak perusahan tersebut sebesar Rp 12 juta.
Elvis mengaku, pihak perusahaan membayar upah sebesar Rp 12 juta tersebut, Selasa (21/1/2020),
karena diakui bersama antara pihak Perusahan dengan Lukas Tamo Ama.
Pihak perusahaan juga sebenarnya sudah membayar upah ini sebelum dilakukan mediasi di Kantor Dinas TransNaker, namun karena Lukas bersih keras harus perusahan bayar Rp 177 juta, padahal Rp 12 juta ini sesuai kesepakatan dan bukti tanda tangan Lukas untuk pengambilan barang.
"Sehingga setelah dilakukan mediasi atas petunjuk Dinas TransNaker dan juga karena penjelasan pihak yang mengerti terkait hukum, Lukas kemudian terima. Padahal sejauh ini perusahan hendak membayarnya, namun lukas tidak mau menerima Rp 12 juta ini,"ungkap Elvis.
Dikatakan Elvis, sedangkan yang disangketakan hanya Rp 29 juta, sesuai hasil mediasi di Kantor Dinas TransNaker bukan Rp 177 juta sesuai hitungan Lukas.
Dari sangketa Rp 29 juta itu pun pihak Perusahaan mengakui sebagian hanya sekitar Rp 26 juta, namun yang pastinya tunggu pihak berwenang yang menghitung.
Dari Rp 29 juta yang disangketakan itu, untuk Rp 16 juta seperti pengambilan barang-barang, Elvis menegaskan, pihak perusahan menolaknya. Pihak perusahan menolak karena Lukas menyampaikan tidak pernah ambil barang, padahal dia (Lukas, Red) pernah mengambil barang dan ada bukti tanda tangannya di buku.
Elvis juga menegaskan, sedangkan terkait persoalan harga satuan hasil (upah borong) untuk item pekerjaan plesteran, harga campuran menggunakan molen, serta urukan batu dengan selisih total Rp 13 juta, pihak perusahaan tidak menolak seluruhnya.
Hanya perbedaan selisih menurut Lukas Rp 13 juta, menurut perusahaan sekitar Rp 11 juta saja.
Dijelaskan Elvis, sebenarnya Rp 13 juta sudah ada kesepakatan harga di lapangan dan juga diakui saksi Aleks dan Ama Kii. Pertama terkait campur dengan molen sebenarnya Rp 500 ribu/kubik, meskipun ini tidak ada pernyataan hitam di atas putih, namun pihak perusahaan mempunyai saksi, namun Lukas ingin harus bayar Rp 570 ribu/meter kubik.
Padahal jika dikerjakan secara manual sesuai kesepakatan bersama maka Rp 600 ribu/kubik.
Selain itu untuk timbunan batu, perusahaan meminta dibayar Rp 30 ribu, namun Lukas paksa harus bayar Rp 100 ribu sama nilai pekerjaan pasangan batu, padahal pekerjaan timbunan lebih mudah dibandingkan dengan pasangan.
Sedangkan harga Rp 30 ribu dan Rp 500 ribu sama dengan harga yang diperhitungkan dengan mandor lainnya dan tidak dipersoalkan, hanya Lukas yang mempersoalkannya.