Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dalam perannya sebagai ketua PPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagai mana dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo.uu Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP
Kuasa hukum dari kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Hendrik Tip selalu JPU kepada POS-KUPANG.COM yang dimintai tanggapannya terkait dengan putusan tersebut juga menyatakan masih pikir-pikir.
Ia menjelaskan, terhadap bukti petunjuk yang juga telah diungkap dalam fakta persidangan oleh majelis hakim, akan dikembalikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti lagi, terutama soal aliran fee.
Putusan tersebut, kata Hendrik, pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti transfer serta bukti rekening koran dari Hadmen Puri dan Ferry Pandie.