POS KUPANG.COM-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tertangkap OTT KPK pada Rabu (8/1/2020), Wahyu Setiawan, memilik harta kekayaan sebanyak Rp 12.812.000.000.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta berupa sembilan bidang tanah dan enam kendaraan mobil.
Hal itu merujuk pada laman https://elhkpn.kpk.go.id. Wahyu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp3.350.000.000.
Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
• Pemain Pahang FA Sergio Ezquiel Aguero Berseragam Persib Gantikan Striker Maung Bandung, Simak
Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp1.025.000.000.
Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp715.000.000.
Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp4.980.000.000 serta harta lainnya senilai Rp2.742.000.000.
Wahyu terjaring OTT KPK hari ini. Dia diduga menerima suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan KPK.
• Komisioner KPU Terkena OTT KPK, Jumlah Hartanya Bikin Tercengang
KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga terkait suap.
Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.
Berinisial WS
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.
Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta.
Tapi ia enggan mengungkap lebih jauh.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini.
Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang ditangkap.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT.
Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.
• Ulah Aeemania, Skuad Singo Edan Aremania Kena Sanksi Komdis PSSI Rp 200 Juta, Liga 1 2020
Besok dirilis KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).
OTT yang digiatkan pada Rabu (8/1/2020) siang menyasar salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Siang tadi di KPU. Besok (Kamis 9/1/2020) pagi ekspose," kata salah satu Pimpinan KPK yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/1/2020).
Namun Pimpinan KPK tersebut mengaku belum mendapat nama Komisioner KPU yang di-OTT.
Pimpinan KPK ini hanya memberitahu lembaga antirasuah bakal mengungkap kasus yang menyeret Komisioner KPU pada Kamis (9/1/2020) pukul 10.00 WIB.