Kasus Dugaan Penggelapan Aset PT Sasando Timor Internasional, Polda NTT Kantongi Calon Tersangka

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun S.Sos, SIK

Kasus Dugaan Penggelapan Aset PT Sasando Timor Internasional, Polda NTT Telah Kantongi Calon Tersangka 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mengantongi calon tersangka terkait laporan dugaan penggelapan aset pada PT Sasando Timor Internasional.

Saat ini, pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) sedang melakukan pemeriksaan para saksi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun S.Sos, SIK ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Selasa (7/1/2019) siang mengatakan saat ini kasus tersebut sedang berproses di bagian Ditreskrimum Polda NTT. 

Kasus yang dilaporkan oleh Dr Markus Hage yang bertindak sebagai kuasa pelapor dari pihak Pemprov NTT pada 1 Desember 2019 itu, diakuinya, masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, katanya, kasus tersebut belum dapat diekspos. 

"Intinya, kasus ini berproses, masih banyak saksi yang akan kita periksa untuk menentukan calon tersangka, calon tersangkanya tidak bisa kita buka saat ini," katanya kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya. 

Namun demikian, ia berjanji, setelah ditetapkan tersangkanya, pihak Polda NTT akan mengekspos kasus tersebut. "Nanti akan diekspos," janjinya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari salah satu sumber di Polda NTT, selain mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, pihak penyidik juga meminta keterangan dari mantan Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Frans Salem. 

Selain itu, menurut sumber tersebut, masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan atau diperiksa terkait kasus tersebut, diantaranya Dewan Komisaris PT Sasando Timor Internasional, Direksi serta beberapa pihak lain yang diduga terlibat. 

Dalam kasus ini, pihak Pemprov NTT, telah bertindak melaporkan manajemen dan pengelola lama PT Sasando Timor Internasional ke Polda NTT. Laporan tersebut dibuat karena pengelola atau manajemen PT Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM). 

Manajemen Lama PT Hotel Sasando International Jaminkan Sertifikat HGB, Ini Komentar Akademisi

Danlantamal VII Laksma Kompiang : Seleksi Tamtama TNI AL di Kupang Bebas Biaya

Hi Guys, Anda Miliki Mata Panda ? Yuk ! Lenyapkan Dengan 6 Tips Praktis Ini

Aset milik PT Sasando Timor Internasional diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp 8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp 750 juta ke Bank TLM. 

 Sementara itu, GM Hotel Internasional Sasando Stanislaus S Ama yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait laporan tersebut mengaku tidak tahu tentang itu. Melalui sambungan telepon pada Rabu malam, Stanis bahkan mengaku tidak mengikuti perkembangan laporan tersebut karena sedang berada di luar kota.

 "Aduh saya tidak tau itu pak, saya lagi di luar kota ini jadi tidak ikut perkembangannya," jawabnya kepada POS-KUPANG.COM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan NONG)

Berita Terkini