Manajemen Lama PT Hotel Sasando International Jaminkan Sertifikat HGB, Ini Komentar Akademisi
Sehingga ketika terjadi sesuatu maka itu yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menuntut pihak ketiga yang melakukan penyimpangan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Manajemen Lama PT Hotel Sasando International Jaminkan Sertifikat HGB, Ini Komentar Akademisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Manajemen lama PT Hotel Sasando International Kupang dilaporkan oleh Pemprov NTT ke Polda NTT karena pengelola dinilai secara sepihak menjadikan agunan atau jaminan sertifikat HGB ke Bank Bukopin dan Tanaoba Lais Manekat (TLM)
Hal tersebut dilakukan Pemprov NTT yang saat ini menjadi pengelola karena tindakan yang diambil manajemen hotel yang lama ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov NTT.
Menyikapi hal tersebut Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana, Drs Jacob Wadu, M.Si memberikan komentarnya saat ditemui di ruang kerjanya di gedung Jurusan Administrasi Negara Penfui Kupang, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh manajamen lama PT Hotel Sasando International Kupang merupakan kesalahan.
"Tiba-tiba sudah jadi agunan. Menurut saya salah. Dia tidak bisa menggunakan barang milik orang lain untuk menjadi agunan. Ini kan semacam pinjaman ke dia untuk dipakai kecuali dihibahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen lama tersebut harus diberikan sanksi atau dihukum karena menggunakan di luar apa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Solusi ke depannya harus ada perjanjian yang jelas antara pemerintah dengan pihak ketiga yang memiliki HGU itu. Sehingga ketika terjadi sesuatu maka itu yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menuntut pihak ketiga yang melakukan penyimpangan aktivitas tadi," katanya.
Selain itu, kata Jacob, ia juga menilai selama ini secara umum baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota kabupaten belum tertib dalam hal pengelolaan aset daerah, inventarisasi dan jaminan hukum atas aset tersebut.
"Salah satu belum tertib pengelolaan aset bukan hanya Pemprov NTT tapi hampir semua kabupaten kota," katanya.
"Dulu pemerintah kabupaten Kupang beberapa tahun berturut-turut selama 5 tahun disclaimer karena masalah pengelolaan aset yang tidak jelas yang menjadi salah satu penilaian dari BPK. Untuk penilaian pengelolaan keuangan," contohnya.
Menurutnya, hingga saat ini pengelolaan aset daerah dinilai belum tertib dan efektif dan titik lemahnya ada pada OPD yang diberikan kewenangan untuk mengelola itu yakni Badan Pendapatan dan Aset Daerah di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota.
Menurutnya, Badan Pendapatan dan Aset Daerah harus lebih peka bahwa aset daerah merupakan potensi daerah yang justru harus didayagunakan karena akan mendapatkan keuntungan bagi daerah.
"Sebenarnya mereka tidak capek, karena dikelola pihak ketiga. Kalau pemda tidak bisa serahkan kepada perusahaan daerah untuk mengelola tanah-tanah yang memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan," katanya.
• Danlantamal VII Laksma Kompiang : Seleksi Tamtama TNI AL di Kupang Bebas Biaya
• Hi Guys, Anda Miliki Mata Panda ? Yuk ! Lenyapkan Dengan 6 Tips Praktis Ini
Di lain sisi, aset yang ada di daerah pun harus dikelola dengan maksimal sehingga menjadi sumber pemasukan bagi daerah baik dikelola sendiri oleh pemerintah ataupun disewakan kepada pihak ketiga.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)