(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penyuplai Senjata Api,