PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.
Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.
"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.
Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.
"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.
Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.
"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.
Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.
• Mengenal Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Calon Hakim MK Asal NTT, Tunggu Restu Presiden Jokowi
• Ini Puisi-Puisi Pos Kupang Minggu Ini, Kepoin Yuk! Siapa Tahu Karyamu Juga Ada di Sini
"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.
Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.
2. Perumahan di atas tanah rawa
M Sidik Sarjono merupakan Direktur UtamaPT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.