Tidak Diakomodir Sebagai Tenaga Kontrak, Anggota Satpol PP Mengadu ke DPRD Sumba Barat Daya

Penulis: Petrus Piter
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat anggota Satpol PP SBD dengan DPRD SBD di ruang Banggar DPRD SBD, Senin (6/2/2020)

Tidak diakomodir sebagai tenaga kontrak, Anggota Satpol PP mengadu ke DPRD Sumba Barat Daya

POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Puluhan anggota satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) mengadukan nasibnya ke lembaga DPRD Sumba Barat Daya setelah tidak terakomodir sebagai tenaga kontrak daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020, Senin (6/1/3019).

SK tenaga kontrak Satpol PP SBD tahun anggaran 2020 terbit tanggal 3 Januari 2020.

Turnamen Bolavoli Sat Binmas Cup Polres Ngada Ditutup, Ini Hadiah Peserta Juara

Kedatangan puluhan anggota Satpol PP tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo didampinhi anggota DPRD SBD lainnya yakni Alfonsus.Yamba Kodi, Yohanis R.Geli, Tobias D.Lelu, Thomas Tanggu Dendox Lodowik Lendux Ananias Bulu, Stefanus Sosa, Edy Kete, Siprianus Leha Kornelia Erna Horo di ruangan Banggar Kantor DPRD Sumba Barat Daya.

Dihadapan anggota DPRD SBD, anggota Satpol PP SBD, Edison Umbu Gali Ngara, Rofinus Kaka Simson Bulu Ngongo, Yonatan PD.Pata, Alfonsus Bulu Bili dan lainnya mempertanyakan alasan tidak diakomodir pada SK tenaga kontrak Satpol PP SBD tanggal 3 Januari 2020.

RSIA Dedari Kupang Gelar Natal Bersama Karyawan dan Masyarakat

Anggota Satpol PP meminta DPRD SBD segera memperjuangkan nasib mereka agar lembali diakomodir pada tahun anggaran 2020.

Hingga berita ini ditulis rapat anggota Satpol PP dengan DPRD SBD masih sedang berlangsung. Berdasarkan SK tanggal 3 Januari 2020 terdapat 147 dari 351 anggota Satpol PP SBD tidak terakomodir. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Berita Terkini